Dugaan Pidana Pilkada di Rohil, Kuasa Hukum Suwai Laporkan Bemarwah ke Gakumdu

PEKANBARU – GKI.com – Kuasa hukum Paslon Gubernur Riau Syamsuar-Mawardi (Suwai), Eva Nora, Romsani Siregar, Silvia Utami, Marisha, Ferlan Niko, Nurmalasari, Zainal Abidin, Dwi Agus Putra, Zulkarnain Kadir, Azzuhri, Aziun Asyari, dan Muhammad Irwan Kamis (10/10/2024) melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke Gakumdu Bawaslu Riau.

“Ada dua kegiatan Paslon Gubernur lainnya (Bermarwah, red) yang diduga telah melakukan pelanggaran Pilkada seperti di Desa Pujud Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, salah seorang pendamping desa yang aktif mengkampanyekan salah satu Paslon Gubernur Riau, terus pertemuan Forum RTRW disalah satu hotel di Kota Pekanbaru, yang dihadiri oleh Paslon Gubernur tersebut,” terang Eva Nora saat melapor ke Gakumdu Bawaslu Riau, Kamis (10/10/2024).

Laporan kuasa hukum Suwai ini diterima oleh staf tim penerima laporan Gakumdu dan langsung melakukan BAP.

Hingga berita ini tayang, Gakumdu masih meminta keterangan dari pelapor. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *