Tilap Dana Kecamatan, Eks Camat di Rohil Di Bui

ROHIL – GKI.com – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) menetapkan Budi Irawan, mantan Camat Pasir Limau Kapas sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan kecamatan tahun anggaran 2022. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa 23 Juli 2024, setelah Budi Irawan diperiksa sebagai saksi, kemudian dia langsung ditahan jaksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Budi Irawan diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Rohil dan Dana Bantuan Keuangan APBD Provinsi Riau tahun 2022 tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Terdapat 12 kegiatan fiktif dan kelebihan bayar di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas pada TA 2022,” jelas Yopentinu Rabu (24/7).

Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240.365.760. Budi Irawan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), jo Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk mempermudah proses penyidikan, Budi Irawan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan,” tuturnya. (rd.net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *