Sukabumi – GKI.COM- Mantan Kepala Desa Citamiang Ajang Syihabudin (57) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) sebesar Rp201 juta lebih dari anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019. Hasil uang korupsi itu digunakan Ajang untuk dana kampanye dalam pemilihan kepala desa pada tahun 2020 lalu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, peristiwa korupsi penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN itu dilaporkan terjadi di kantor Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada 13 April 2020 lalu.
“Tersangka selaku kepala desa Citamiang menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya, sehingga dengan adanya kejadian tersebut kerugian keuangan negara yang terjadi adalah sebesar Rp201.192.053,” kata Rita kepada awak media, Sabtu (21/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun melalui Kanit Tipidter Ipda Abduh menambahkan, kasus korupsi itu pertama kali terungkap dari temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada 2020 lalu. Kemudian, Inspektorat meminta agar tersangka melakukan penggantian TGR (Tuntutan Ganti Rugi) dari kerugian keuangan negara.
“Pada saat pemeriksaan, ditemukan adanya penyimpangan uang dari kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Kemudian inspektorat memberikan tenggat waktu untuk mengembalikan atau TGR,” kata Abduh.
“Dalam kurun waktu tersebut, yang bersangkutan tidak membayar TGR sehingga dari Inspektorat melaporkan kepada kami. Kemudian dari dasar itu kita lakukan penyelidikan dan kita pemeriksaan khusus, kita tingkatkan tahap penyidikan,” sambungnya.
Selama tahap penyidikan di Polres Sukabumi Kota maupun Polda Jawa Barat, pihaknya juga meminta adanya perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Hingga akhirnya pada Juli 2024, Ajang Syihabudin ditetapkan sebagai tersangka.
Abduh mengatakan, Ajang sempat menolak panggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disebut dua kali tidak memenuhi panggilan polisi sehingga pada 17 September 2024 lalu, polisi mengeluarkan surat perintah penahanan.
“Pengakuannya uang itu disebut untuk kampanye di pencalonan kembali dia menjadi kades tahun 2020 tapi gagal (tidak terpilih sebagai kepala desa),” ungkapnya.
Adapun beberapa program yang tidak dilaksanakan oleh tersangka saat menjabat sebagai kepala desa di antaranya kegiatan pembangunan jalan sebesar Rp175 juta yang tidak dilaksanakan, pengadaan kamera DSLR tidak dilaksanakan, pembangunan Balai Rakyat diambil sebagian dan pembangunan TPT kekurangan volume. Total kerugian sebesar Rp201 juta.
“Program kan sesuai dengan RAPBDes namun pengambilan uang itu setelah diambil oleh bendahara, uang itu dikuasai oleh kades sendiri seharusnya kan tidak boleh, ada tim PPK. Uang pengembalian yang kita sita total Rp60 juta,” kata dia.
Kemudian Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.
“Saat ini para pelaku telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” tutup Rita.(net/min)