JAKARTA – gki.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak dugaan penyelewengan atau fraud dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Negara ditaksir merugi hingga Rp20 triliun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa dari dana sekitar Rp150 triliun untuk menopang pelayanan fasilitas kesehatan, terdapat fraud senilai Rp20 triliun.
“Kerugian dari fraud di bidang kesehatan adalah 10 persen dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat, sekitar Rp20 triliun secara nominal,” katanya dalam sambutannya di Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis 19 September 2024.
“Kasus yang tidak pernah tersentuh adalah dalam pelayanan jaminan kesehatan, di mana ada manipulasi atau phantom billing yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan (faskes), baik pusat mapun daerah yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” sambungnya.
Alex mengungkapkan, fraud lainnya yang kerap terjadi berupa memanipulasi data peserta serta melakukan pemanfaatan layanan yang idak diperlukan untuk mengambil keuntungan, seperti tindakan medis yang berlebihan atau pemberian obat-obatan yang tidak diperlukan.
Untuk itu, KPK terus melakukan upaya pencegahan melalui pembangunan ekosistem yang berintegritas dengan stakeholder terkait besehingga mengurangi risiko kecurangan serta tindak pidana korupsi.
“Saya menekankan, pemberantasan korupsi bukan tugas KPK saja, tapi tugas kita bersama. Hadirin semua tidak bisa tutup mata ketika tahu dilingkungan ada kecurangan, laporkan ke BPJS, saya rasa sekarang sudah ada fitur semacam Whistle Blower System (WBS). Kalau bisa diingatkan dan dicegah sejak dini lebih baik,” ujarnya.(net)