Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik Gerbang Kasus Indonesia

“Berbagi Kebaikan, Ingat Akan Kematian”

Kebebasan Berpendapat yang Bertanggung Jawab
Gerbang Kasus Indonesia mendukung kebebasan berpendapat, tetapi setiap pendapat yang disampaikan harus tetap dalam batas etika, sesuai dengan kebenaran fakta, dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.

Kebenaran dan Akurasi
Jurnalis Gerbang Kasus Indonesia wajib menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap berita harus melalui proses verifikasi yang ketat sebelum dipublikasikan.

Independensi dan Netralitas
Jurnalis tidak boleh terpengaruh oleh pihak mana pun dalam pemberitaan, serta wajib menjaga netralitas dalam menyajikan berita tanpa berpihak pada satu pihak atau golongan tertentu.

Integritas dan Transparansi
Gerbang Kasus Indonesia menjunjung tinggi kejujuran dan transparansi dalam peliputan. Konflik kepentingan, seperti hubungan pribadi atau finansial dengan subjek berita, harus dihindari atau diungkapkan secara terbuka kepada publik.

Privasi dan Kepentingan Publik
Hak privasi individu dihormati. Namun, dalam kasus di mana ada kepentingan publik yang lebih besar, peliputan dapat dilakukan dengan pertimbangan yang bijak, tanpa mengorbankan martabat individu.

Keadilan dan Keberimbangan
Setiap berita harus disajikan dengan adil dan berimbang, memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terhadap isu yang diangkat.

Tidak Menyebarkan Berita Bohong (Hoaks)
Jurnalis Gerbang Kasus Indonesia dilarang keras menyebarkan berita palsu, menyesatkan, atau yang tidak berdasar fakta. Setiap informasi harus diverifikasi dari sumber yang terpercaya.

Tidak Mempublikasikan Materi yang Menyinggung atau Menghasut
Jurnalis tidak boleh mempublikasikan berita atau opini yang bermaksud menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan), menghasut kekerasan, atau merendahkan martabat seseorang atau kelompok.

Penghormatan terhadap Narasumber
Jurnalis wajib menjaga etika dalam berhubungan dengan narasumber, melindungi identitas narasumber jika diperlukan, dan mendapatkan persetujuan eksplisit untuk informasi yang akan dipublikasikan.

Koreksi dan Klarifikasi
Jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, Gerbang Kasus Indonesia berkomitmen untuk segera melakukan koreksi atau klarifikasi secara terbuka dan transparan, sebagai bentuk tanggung jawab kepada pembaca.